Hasan Al Hakiki
Hasan Al Hakiki
  • Jul 12, 2021
  • 7903

Dibalik Kasus Pembuangan Bayi di Sapudi, Ada Modus Dukun 'Cabul'

Dibalik Kasus Pembuangan Bayi di Sapudi, Ada Modus Dukun 'Cabul'
AS (Kiri : Dukun Tersangka), FST (Kanan : Mawar), Putri (Atas : Korban) // Foto : Kiki

SUMENEP - Kurun waktu kurang lebih dua Bulan Tim Polsek Sapudi berhasil mengungkap Kasus pembuangan Bayi perempuan yang sempat menghebohkan masyarakat Dusun Guder Daya Desa Nyamplong Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep (Pulau Sapudi) pada Tanggal 18 Mei 2021.

Tak sampai dua bulan Polsek Sapudi melakukan penangkapan Saudara AS (55 Tahun) Warga Dusun Guder Daya Desa Nyamplong Kecamatan Gayam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kanit Reskrim Aipda Rizal Afandi S.H. saudara AS ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah tersangka dan dia terjerat dengan pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-6 tahun Penjara" katanya. Minggu (11/07/2021)

Dibalik semua cerita yang disampaikan oleh Aipda Rizal Afandi pada saat melakukan pemeriksaan kepada Pelaku, ada suatu kejadian mengharukan yang terjadi sebelum pembuangan bayi itu dilakukan. 

Sebut saja berawal dari cerita seorang Gadis Belia yang nama samarannya adalah Mawar (23 Tahun) Warga Dusun Guder Laok Desa Nyamplong. 

Pada waktu itu sekitar pertengahan tahun 2020 Sigadis mendatangi Rumah AS ( tersangka) yang dikenal oleh Masyarakat sekitar sebagai seorang berprofesi Dukun. 

Maksud kedatangan Mawar kesana yaitu meminta bantuan  AS  untuk mengguna - guna  Kekasihnya AHM yang pada saat itu hubungan keduanya mengalami Keretakan.

Kepada sang Dukun,  Si Mawar meminta bagaimana hubungan bersama kekasihnya kembali baik dan AHM mau dijadikan sebagai Suami. 

Akhirnya, Sidukun AS menyanggupi dengan syarat utamanya Mawar harus mau di ajak berhubungan intim dengannya. Bujuk rayu sudah dilakukan oleh sang dukun sehingga terjadilah peristiwa terlarang itu.

Selama jangka waktu dua bulan,  menurut hasil pemeriksaan Aipda Rizal, Sigadis Muda itu mengaku sudah sebanyak 5 kali melakukan cocok tanam dengan Si Dukun. Namun dalam pemeriksaan yang sama, AS hanya mengaku 3 kali. 

Nahasnya, hasil bujuk rayu bercumbu keduanya itu, tumbuhlah benih janin di Rahim Mawar. Sehingga selang beberapa bulan dari hubungan terlarang tersebut, datanglah Si Gadis kepada AS untuk melaporkan kehamilannya, dan  Si Gadis itu juga menyampaikan bahwa tidak mau menggugurkan kandungannya.

Pada saat waktu lahiran tiba, Si Mawar mengaku sakit perut kepada orang tuanya, karena Orang tua tidak mengetahui sama sekali bahwa anaknya hamil, Mawar minta diantar ke rumah dukun AS dengan menaiki sepeda motor sendirian, sementara kedua orang tuanya mengikutinya dengan menggunakan sepeda motor lain. 

Sesampai di rumah AS, Mawar dan Orang Tuanya langsung ditemui diruang tamu bersamaan dengan tamu lainnya. 
Selang berapa menit kemudian, keduanya antara AS dan Mawar langsung masuk ke dalam kamar prakteknya, dan didalam kamar itu Si Mawar merasa seperti ingin melahirkan.

Pada saat sang Gadis belia itu meregang nyawa hidup dan mati waktu bayi di dalam Kandungannya akan lahir, Dukun AS justru meninggalkannya sendirian di dalam ruang praktek, bahkan ditinggal menemui tamu yang ada diruangan depan. 

Saat itu, dalam kesendiriannya Mawar melahirkan bayi perempuannya tanpa ditemani siapapun.  Dengan sisa tenaga sambil lalu menahan rasa sakit setelah berjuang sendirian, akhirnya karena takut ketahuan tamu didepan bayi perempuan itu ditempatkan di belakang Rumah Si Dukun Tersangka itu. 

Setelah kondisinya membaik, keluarlah Mawar dari kamar belakang tempat ia melahirkan. Bahkan, sebelum pulang Si Mawar menitipkan bayi itu untuk dijaga dan dibesarkan dengan cara sidukun. 

Sehabis itu, pada waktu petang pulanglah Mawar bersama dengan orang tuanya, bahkan ia mengendarai sepeda motornya seperti seolah - olah tidak terjadi apa-apa. 

Sepulang Mawar dan keluarganya, timbullah Niatan jahat dari sidukun AS untuk membuang bayi perempuan tak berdosa itu, dengan membungkus menggunakan karung plastik yang dilapisi dengan kardus, bahkan sidukun itu membuangnya pada tempat  diamana awal mula bayi tersebut ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Aipda Rizal Afandi S. H, menyatakan bahwa mawar  tidak termasuk dalam Niat jahat yang direncanakan sidukun AS. 

"Tetapi saya berharapvdalam sidang nanti, siperempuan itu harus kooperatif untuk hadir di pengadilan, " Pungkasnya. (QQ) 

Bagikan :

Berita terkait

MENU