SUMENEP - Berdasarkan data yang ada, Lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, mencapai 411 lembaga.
Informasi yang didapat dari media lain, ada sebanyak 372 lembaga yang di anggap resmi memiliki izin, 39 lembaga lainnya tidak memiliki Surat Izin Oprasional (SIO) dari Kantor Kementrian Agama (Ka Kemenag) Sumenep.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samieoddin, meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar melakukan langkah persuasif untuk memberikan pemahaman kepada lembaga yang dinilai belum mengantongi izin operasional.
“Mereka harus turun lapangan untuk melakukan silaturahim kepada lembaga itu supaya bisa memberikan pemahaman bagaimana pentingnya izin operasional, ” ujarnya, Jumat (06/08/2021).
Sebab kata dia, lembaga pondok pesantren atau lembaga lainnya harus memiliki piagam atau surat izin operasional untuk mempermudah proses pelayanan kepada khalayak masyarakat.
“Jika masih banyak pesantren yang belum mengantongi surat izin operasional, berarti Kemenag kurang sosialisasi, ” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ia menilai, banyaknya pondok pesantren di Sumenep yang belum mengantongi izin karena kurangnya sosialisasi dari pihak terkait selaku pemangku peranan pada kelembagaan pesantren.
“Ini justru dimana peranan Kemenag selaku pemangku kebijakan itu?, ” tanyanya.
Merespon hal tersebut, Plt Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama (Ka Kemenag) Sumenep, Muh Rifa’i Hasyim, mengaku telah melakukan sosialisasi berupa menge-share laman website kementerian tentang proses pengurusan izin operasional lembaga.
“Kami sudah mengirim laman website di media sosial tentang tata cara mengurus izin operasional, tinggal mereka saja mau mendaftar atau tidak dan kami tidak bertanggung jawab, ” dalihnya.(qq)
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|