Polisi Polsek Kota Klaim Sepihak, Pemilik Tanah Undang BPN

    Polisi Polsek Kota Klaim Sepihak, Pemilik Tanah Undang BPN
    Tim BPN saat sedang melakukan pengukuran obyek tanah sengketa di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

    Sumenep - Tanah seluas 1800 meter persegi tepatnya di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menjadi obyek sengketa tiga pihak. Dimana salah satunya merupakan Anggota aktif kepolisian yang berdinas di Polsek Kota.

    Diketahui, pemilik tanah atas nama H. Umar sesuai sertifikat mendatangkan pihak BPN untuk menentukan batas batas. Pada Jum'at (01/10) sore.

    Kabar yang diterima awak media, tanah tersebut diklaim orang lain bernama M. Jono seorang anggota kepolisian, yang rumahnya berbatasan dengan objek tanah yang bersengketa.

    Alasan pemilik tanah sah mengundang pertanahan yang disaksikan camat, Polsek Kota, Koramil Kota dan disaksikan ketiga belah pihak untuk mengukur ulang menentukan batas batas tanah tersebut.

    Hasil penelusuran media ini, sesuai surat rincikan Tahun 1978 Nomor 3 atas nama milik Umar Buk Mistiyani dengan Sertifikat Nomor 444 atas nama Umar Pak Mistiyani alamat Desa Kebunan, dengan luas 1.880 m2 sebagai pemilik sah objek tanah sengketa tersebut.

    Padahal objek tanah M. Jono (pengklaim) sesuai data surat rincikan tanah di Desa Tahun 1978 dengan Nomor 8 milik Abdur Rahman pak Tarti, sesuai Sertifikat Nomor 170 Tahun 1985, atas nama Abd Rahman pak Tarti dengan luas 847 meter persegi Desa kebunan.

    Nia Fatimatus Zahro, S.Pd., selaku putri kandung H. Umar mengatakan, sebagai pemilik Sertifikat mengundang pihak pengukur BPN disaksikan Camat Kota, Polsek, Koramil, untuk mengetahui pengembalian batas batas tanah sampai dimana.

    “Karena tanah kita di klaim orang lain, padahal kita sudah melaporkan jauh sebelumnya ke BPN untuk menentukan batas, karena secara grafikalnya di data tanah desa milik orang tua saya, ” katanya.

    Menurutnya, tanah tersebut sudah dijual kepada orang bernama Hj. Nanik Desa Pamolokan, sehingga itu diklaim orang lain yang berbatasan, bahkan saat ini sudah dibangun pagar oleh pihak pengklaim.

    “ini kan sudah penyerobotan tanah, makanya kami mengundang pertanahan untuk menentukan batas batas tanah tersebut, ” ungkapnya.

    Pihaknya menyatakan, kalau tidak ada titik temu dan pengklaim tetap tidak puas akan dilakukan evaluasi lagi ke balai desa. “setelah ini akan dilakukan evaluasi lagi ke pihak desa dan hasilnya tetap kami akan mengikuti.

    Sementara pihak pembeli, Hj. Nanik asal Desa Pamolokan, menjelaskan tanah seluas kurang lebih 900 meter persegi membeli kepada H Umar sebagai pemilik sertifikat.

    “Saya membeli tanah ini sudah Sertifikat atas nama Pak H. Umar dan sebelum balik nama kroscek ke BPN kebenaran status tanah atas nama Pak H. Umar, BPN menyalatkan status tanah itu benar milik H. Umar dengan luas kurang lebih 900 meter persegi, dan tidak ada masalah, ” ungkapnya.

    Dia dengan tegas mengatakan, kalau pihak pengeklaim M. Jono, setelah hasil penentuan batas tanah dari pihak BPN tetap tidak puas. maka dirinya menyatakan tetap akan membangun lahan itu.

    “Tetap akan bangun hak tanah saya, biar pihak Jono dari pengklaim yang menuntut saya, kabarnya itu juga anggota, mau ngambil jalur kemana saja saya siap, ini bukan tanah sengketa, tapi hak milik, ” tegas Hj Nanik asal Jalan IImam Bonjol Desa Pamolokan, Kecaman Kota.

    M. Jono sebagai pengklaim, enggan berkomentar saat dilokasi, “silahkan tanya langsung ke Bu Nanik, karena mereka yang mengundang BPN, ” jelasnya dengan singkat.

    Sekretaris Desa Kebunan, Ahmad Sayadi menjelaskan, jika satu objek tanah ada tiga pemilik yang mengajukan, sehingga dengan hasil pengukuran hari ini akan dibawa pertanahan akan disetor ke bagian permasalahan di BPN.

    “pengukuran ulang ini atas dasar laporan dari ketiga pihak setelah dilakukan mediasi di Desa dilanjutkan ke pertanahan oleh ketiga pemilik, tapi tetap dikawal oleh pihak desa, ” jelasnya.

    Sehingga, pihaknya tidak bisa menentukan siapa pemilik sah objek yang disengketakan, sebab ketiganya semua punya dasar sertifikat, namun dirinya menyatakan hal ini ada kesalah pahaman dengan objek tersebut.

    “untuk menentukan siapa pemilik satu Minggu dari sekarang nanti ada kabar siapa pemilik sahnya, ” tutupnya.

    Polsek Kota Sumenep BPN Sumenep Sumenep
    R. Faldi Aditya

    R. Faldi Aditya

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Pungli Sangkut Paut Itsbat Nikah...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang HUT Skadron Udara 11, Skadron Udara 5 dan Skadron Udara 33, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Sunatan Massal
    Sanggar Belajar Satgas Yonif 115/ML Ramai Dikunjungi Anak - anak Kampung Pagaleme 
    Kunjungi Polsek Sapeken, Kapolres Sumenep Tegaskan Jangan Sakiti Hati Masyarakat 
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Panglima TNI Dampingi  Presiden RI di Hari Ketiga Kunjungan Kerja ke Sulawesi Tenggara

    Ikuti Kami