Anggota DPRD Sumenep Diduga Jadi Pengelola Proyek BK Desa di Sapudi

    Anggota DPRD Sumenep Diduga Jadi Pengelola Proyek BK Desa di Sapudi
    Prasasti Pembangunan Drainase Bantuan Keuangan Desa Gendang Timur TA 2021 (Info foto : indonesiasatu)

    SUMENEP - Proyek Bantuan Keuangan Khusus Rehabilitas dan Pemeliharaan Infrastruktur Perdesaan (BKK - RPIP) Tahun Anggaran 2021, di Dusun Talon, Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikerjakan sendiri oleh salah satu oknum anggota Dewan Dapil - 7.

    Proyek pembangunan drainase tersebut bersumber dari APBD Sumenep Tahun 2021, dengan nominal anggaran sebesar 200 juta, sedangkan volumenya adalah 196, 5 meter.

    Berdasarkan informasi yang di dapat,  proyek tersebut merupakan  Bantuan Keuangan Desa yang dibantu diajukan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Dapil - 7 Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

    Namun, proyek tersebut dikabarkan hanya meminta izin ke desa, sementara pekerjaannya tetap dikelola sendiri oleh pihak keluarganya atau alias timnya.

    Pada saat awak media, melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Gendang Timur, Mashadi mengatakan,  dirinya tidak tahu menahu prihal itu.  Bahkan saat ditanya terkait kejelasan proyek tersebut,  dia menyampaikan bahwa dirinya hanya menandatangani untuk menyetujui saja. 

    "Awalnya dia (Dewan, Red) hanya konfirmasi, namanya desa kami mau diberi pembangunan, jadi langsung saya iyakan,  karena Desa kami masuk desanya dia juga, " katanya, Sabtu, (13/11/2021). 

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan saja, bahkan terkait dengan pekerjaan di lapangan Tim Pengelelola Kegiatan (TPK) Desa juga tidak diikut sertakan. 

    "Saya tidak ikut-ikut, mungkin yang garap adalah pak dewan sendiri, biasanya ada juga orang kepercayaannya yang ngelola di bawah, " ungkapnya.

    "Paling nanti saya  hanya menerima Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) saja, karena biasanya SPJ-nya di setorkan ke Desa, dan yang mengelola orang-orangnya sendiri, " imbuh Kades Mashadi.

    Merespon hal itu, Tim Investigasi AWALS (Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi) penasaran, sehingga membuat Mas'udi  meninjau ke tempat lokasi pekerjaan yang dinilai sebagai pekerjaan wakilnya di parlemen Sumenep. 

    Nahasnya, juga ditemukan sejumlah pengadaan bahan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    Menurut Mas'udi, sejumlah temuan yang diduga tidak sesuai dengan RAB adalah, campuran semen yang seharusnya menggunakan semen gersik, terlihat  menggunakan semen dynamic.

    "Bahkan juga ada beberapa bahan lain yang juga diduga melenceng dari RAB yang ada, " ujarnya.

    Selanjutnya, dia menilai, proyek  itu juga menggunakan bahan campuran  pasir lokal yang kualitasnya  sangat rendah alias pasir urug.

    Bahkan menurut dia, pada saat dirinya menanyakan tentang campuran  adonan  proyek tersebut,  salah satu tukang menyebutkan  satu pikap pasir lokal (pasir urug)  dicampur dengan  semen dynamic 3 sampai 4 sak. 

    "Kualitas  pasirnya  bercampur tanah, jadi meskipun diadon dengan campuran semen yang banyak, warnanya terlihat coklat, apalagi campuran semennya juga sedikit, " terangnya. 

    Kendati begitu, membuat Mas'udi geram dan menyesalkan, karena kata dia, seharusnya angggota Dewan memberikan contoh pekerjaan yang baik.

    "Ini kan aneh,  anggota Dewan kok pekerjaannya malah dilakukan asal-asalan, harusnya beri contoh yang baik dong, sudah begitu  proyeknya berada di pinggir jalan umum,  banyak mata yang melihat, " imbuhnya. 

    Selanjutnya,  dia juga mengaku baru kali ini mendengar  oknum anggota Dewan ikut cawe-cawe dalam pekerjaan proyek,  apalagi dinilai memberikan contoh tidak sesuai dengan spesifikasi. 

    "Terbukti pelaksanaannya di lapangan tidak menggunakan pasir hitam, melainkan menggunakan pasir urug alis serbuk batu putih, apa memang demikian yang tertuang dalam kontrak, " tukasnya.

    Selain itu, Mas'udi menjelaskan, biasanya proyek BK Desa  yang mengelola adalah TPK Desa,  akan tetapi kata dia,  hal ini menjadi unik   pihak Desa hanya  menjadi penyetuju saja.

    "Mungkin saja ada regulasi anyar, tentang pengelola BK Desa  bisa diambil alih dari  keluarga anggota Dewan yang bukan dari pegawai desa, "tudingnya.

    Hingga berita ini diterbitkan,  tim media kesulitan untuk mengkonfirmasi DPRD Dapil 7 F-PPP. Bahkan, meskipun berkali-kali dihubungi via telpon untuk dimintai keterangan, dirinya juga tidak mengangkat.

    BKK RPIP DPRD Sumenep Bantuan Keuangan Sapudi Sumenep
    Hasan Al Hakiki

    Hasan Al Hakiki

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Persit KCK Koorcab Rem 084 Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami