SUMENEP - Seorang pemilik kapal Purse Sein Asal Kalimatan berencana akan melaporkan pemuda asal Sapeken, Sumenep, Jawa Timur, dengan dugaan pemalsuan dokumen kapal ikan yakni PAS Besar dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pas Besar adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor lebih dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
Sedangkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Adalah Rusli, seorang pengusaha perikanan asal Kalimantan yang memiliki kapal Purse Sein diduga telah menjadi korban penipuan dalam pengurusan dokumen kapal ikan oleh seorang pemuda asli Sapeken.
Pemilik kapal Purse Sein tersebut mengaku kepada KNO (Komunitas Nelayan Oncor) Sapeken, bahwasanya sudah menjadi korban penipuan dalam pengurusan dokumen PAS Besar Kapal dan Surat Izin Usaha Perikanan atas nama keponakannya, Mardiansyah.
Menurut salah satu Pengurus KNO, yang dihubungi pada, Sabtu (09/10). Aksi dugaan penipuan tersebut terungkap setelah Rusli, pemilik kapal Purse Sein asal Kalimantan itu, datang ke Desa Sapeken, didampingi oleh perwakilan Pemdes Sakala.
"Setelah sebelumnya berkomunikasi via telepon, Rusli pemilik kapal Purse Sein asal Kalimantan itu lalu datang ke Sapeken dengan ditemani oleh pihak Pemdes Sakala, " ujar salah satu Pengurus KNO yang meminta tidak disebutkan identitasnya.
Kemudian, kata salah satu pengurus KNO, salah satu tokoh masyarakat di Desa Sapeken, memfasilitasi pertemuan antara pemilik kapal Purse Sein dengan KNO di rumahnya.
Terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemuda asal Sapeken, yang belakangan diketahui bernama Akbar, setelah pemilik kapal Purse Sein memperlihatkan dokumen PAS Besar dan Surat Izin Usaha Perikanan yang diatasnamakan Mardiansyah, yang setelah diverifikasi ternyata tidak terdaftar.
"Di pertemuan itulah terungkap siapa pelaku dugaan penipuan tersebut, saat pengusaha perikanan asal Kalimantan itu menunjukkan dokumen kapal ikan atas nama Mardiansyah, yang pengurusannya dipercayakan oleh Akbar, yang nomor registernya tak terdaftar, " ungkapnya.
Selain dugaan penipuan dalam pengurusan dokumen kapal ikan, ternyata Akbar juga meminta sejumlah uang kepada pemilik kapal Purse Sein dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.
Diantaranya, KNO, preman, dan pihak aparat keamanan, saat media dikirimkan hasil tangkapan layar percakapan antara Akbar dan Pemilik kapal Purse Sein serta dokumen kapal ikan yang diduga palsu tersebut.
"Terus terang KNO tidak terima namanya digunakan untuk meminta uang kepada pemilik kapal Purse Sein. Dan kami mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh pemilik kapal Purse Sein" tukasnya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwasanya pemilik Kapal Purse Sein berencana ke Kantor Polsek Sapeken guna melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dialaminya.
"Katanya akan ke Polsek (Polsek Sapeken, red) untuk melaporkan Akbar, coba sampeyan konfirmasi kesana apakah benar sudah dilaporkan, " tuturnya.
Awak media lantas menghubungi Chairil, penyidik utama di Polsek Sapeken guna mengkonfirmasi, apakah sudah ada laporan yang masuk atas dugaan penipuan pengurusan dokumen kapal ikan.
"Betul sudah ada yang kesini terkait dugaan penipuan sejumlah besar uang dan juga dalam pengurusan dokumen. Hanya masih sebatas pengaduan, karena ada beberapa berkas yang belum dibawa oleh pihak pelapor, " katanya.
Chairil juga menegaskan pihak Polsek Sapeken masih menunggu pemilik kapal Purse Sein untuk kembali hadir, dengan membawa dokumen penunjang kelengkapan laporan.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan awak media masih kesulitan untuk dapat menghubungi Akbar, terduga pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen kapal ikan atas nama Mardiansyah. (Qq)