SUMENEP - Proyek Pengembangan Prasarana Pelabuhan Tarebung Kecamatan Gayam (Pulau Sapudi), Jawa Timur, disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dihimpun dari pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut ditemukan menggunakan bahan penimbun dari tanah urug bercampur tanah liat, padahal dari sumber anggaran yang ada, harusnya timbunan tersebut menggunakan pasir padat atau masyarakat menyebutnya sirtu alias sarassak.
"ia memang, RAB-nya menggunakan pasir padat, " ujar Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, kepada awak media.
Namun, Kata dia, apabila ada informasi bahan tanah urug campur tanah liat, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap konsultan pengawas. Karena baginya, kepanjangan dari Dishub itu konsultan.
"Nanti akan kami tanyakan perogres pembangunan ditengah bulanan, " imbuhnya.
Selanjutnya, Dadang menyatakan bahwa pekerjaan itu masih baru dikerjakan, bahkan menurutnya masih tidak sampai 50 %.
Dari hasil pantauan media, Proyek tersebut awalnya tidak ada papan nama yang terpanpang, setelah desas - desus di lapangan semakin getar, akhirnya pelaksana baru memasang papan tersebut kemarin 06 September 2021.
Kendati demikian, terus disorot oleh Aktivis Kepulauan Sapudi, salah satunya adalah Aktivis Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Pulau Sapudi, Misbahol Munir.
Dia mengatakan sangat geram melihat proyek yang awalnya dianggap sebagai proyek siluman, ternyata juga disinyalir dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.
"Itu sudah jelas melanggar ketentuan dan nyeleneh dari RAB, pengawas dari Dishub harus segera menindaklanjuti, " tegasnya, Selasa, (07/09/2021).
Selanjutnya, ia mengaku pihaknya akan melakukan gerakan blokade bersama masyarakat jika peroses pembangunan tetap dilanjutkan.
Sebab kata dia, hal itu sudah menyalahi aturan yang ada, bahkan bisa diseret sebagai tindak penyalah gunaan anggaran, apalagi sudah jelas ditegaskan oleh Kabid Sarana Prasarana Dishub Sumenep, tentang kualitasnya yang mengharuskan pasir padat.
Lebih lanjut, Misbah menekankan bahwa sejak awal sebelum penimbunan tanah dilakukan, seharusnya pengawas sudah mengontrol serta memantau pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek tersebut.
"Bukan ketika sudah diributkan baru mau di cek ke lapangan, ini kan aneh lalu penekanan terhadap kinerja pengawasan dimana, " ujarnya.
Tidak hanya itu, Dia menilai proyek tersebut sudah lama berjalan, bahkan terhitung sejak tanggal kontrak dimulai pada Tanggal 13 Juli 2021, sampai saat ini sudah masuk bulan kedua untuk mencapai jangka waktu 120 hari kalender.
"Tinggal dua bulan lagi proyek itu harus sudah segera dituntaskan, sementara tanah liat sebagai penimbun sudah lebih separuh dipasang, jika masih dilanjutkan kita bersama warga akan terus melaporkan dan meminta mengulangnya lagi dari awal, " tandasnya.
"Atau jika tidak maka kita akan menekan pengembalian sisa anggaran yang tidak sesuaia dengan RAB pada Negara, " pungkasnya.
Diketahui, bahwa proyek tersebut dibangun untuk perluasan lahan parkir, pelaksananya adalah CV Damar Wulan dengan Tanggal Kontrak dimulai pada 13 Juli 2021 dan masa kalender kerja 120 Hari, sedangkan nilai kontrak sebesar 982.550.955, 46 Rupiah. (Qq)