Sumenep - Perihal dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Sumenep terhadap Orangtua/Wali siswa untuk pembelian tanah pada Tahun 2018 silam, mencuat kembali ke permukaan. Selasa (05/10).
Hal tersebut terungkap setelah salah satu Orangtua/Wali siswa SMA Negeri 1 Sumenep membeberkan dugaan pungli tersebut di salah satu WhatsApp Group Advokasi Pembangunan dan Kebijakan Sumenep.
Bertempat di SMA Negeri 1 Sumenep, salah satu Orangtua/Wali siswa tersebut termasuk yang menghadiri pertemuan musyawarah Orang Tua Siswa Baru SMA Negeri 1 Sumenep bersama dengan Pengurus Komite Sekolah pada 2 Juli Tahun 2018.
Dalam pertemuan tersebut, katanya, Orangtua/Wali siswa diminta untuk mengisi surat pernyataan tentang infaq pembelian tanah untuk SMA Negeri 1 Sumenep seluas 1.475 m2.
Tampak tercantum pada surat pernyataan yang diperlihatkan kepada awak media, nominal infaq yang bisa dipilih, mulai dari yang terkecil 2, 5 juta rupiah hingga yang terbesar bisa mengisi sendiri.
Dirinya juga mengungkapkan, sempat mengingatkan Syamsul Arifin selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep, untuk tidak mencantumkan nominal apalagi sampai bermaterai.
Permasalahan dugaan pungli oleh SMA Negeri 1 Sumenep tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep oleh Orangtua/Wali siswa.
Seperti yang disampaikan oleh Andi Anis, salah satu Orangtua siswa yang sempat dipanggil juga oleh Kejari Sumenep sebagai saksi.
"Dulu pernah dilaporkan oleh salah satu wali murid, saya dijadikan saksi. Sudah diperiksa oleh Kejaksaan, sampai sekarang hasilnya nihil tanpa bekas dan surat panggilan saksi dari kejaksaan masih ada saya simpan, " ujarnya.
Kemudian Andi Anis menjelaskan, uang yang dikelola komite SMA Negeri 1 Sumenep tiap bulannya 100 ribu, kali banyaknya siswa.
"Tapi tak pernah ada rilis laporan pertanggungan jawab dari pengguna anggaran. Kalau dana bosnya kalau tidak ada kenaikan Rp 1.400.000, kali banyaknya siswa masih, ada Bos Afirmasi dan Bos Kinerja, " ungkapnya.
Informasi lebih lanjut yang diperoleh awak media bahwa adanya pinjaman bank senilai 2 Miliar yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas 1.475 m2 oleh SMA Negeri 1 Sumenep.
Ketua Advokasi Pembangunan dan Kebijakan Sumenep, H. Safiudin, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait dugaan pinjaman bank untuk pembelian tanah oleh SMA Negeri 1 Sumenep dibawah kepemimpinan Syamsul Arifin.
Kasus pembelian tanah seluas 1.475 m2 di SMA Negeri 1 Sumenep adalah rekayasa, siapa-siapa yang terlibat perlu ditelusuri. Kepala Sekolah wsktu itu, Ketua Komite, bendahara dan bank, " katanya.
H. Safiudin yang akrab dipanggil H. Piu, menambahkan, terhembus juga ada mark up dan kasus ini bisa mengarah pidana, unsur-unsur penggelapan.
Sementara, Syamsul Arifin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Sumenep, yang kala itu menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sumenep, belum menjawab konfirmasi yang dilakukan oleh media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Pada situs resmi Ombudsman Republik Indonesia, melalui Asisten Upi Fitriyanti, S.P., terkait pungutan liar dan sumber dana penerimaan pendidikan menegaskan.
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan."
Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan, dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.