SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan 10 dari 24 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi Tanziel, menuturkan, temuan 10 Parpol yang belum memenuhi syarat itu, sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
"Dari 10 Parpol itu, empat di antaranya merupakan Parpol yang berada di parlemen atau memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep, " tuturnya, Selasa (23/08/2022).
Bagi 10 Parpol itu, kata Rafiqi, harus melakukan perbaikan dari kekurangan administrasi tersebut, terutama empat Parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep.
"Apabila keempat Parpol yang berstatus BMS tidak melakukan perbaikan kekurangan dukungan administrasi hingga masa perbaikan berakhir, maka bisa jadi tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang, " terangnya.
Saat ini masa untuk menemukan temuan yang BMS harus dilengkapi dengan dokumen pembuktian oleh Parpol sampai 26 Agustus 2022, selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) hingga 29 Agustus.
Sebanyak 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU RI. 24 Parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republik Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Mamur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Untuk di Kabupaten Sumenep juga terdapat 24 Parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan harus dilakukan vermin.
Sejak 16 Agustus 2022, KPU mulai melakukan vermin terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 Parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep.
Baca juga:
Tony Rosyid: KAMI di Tengah Lautan Persekusi
|
"Hasilnya, 14 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), karena sudah lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi. Sedangkan sisanya 10 Parpol masih BMS, karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000, ” urainya.
Parpol yang dinyatakan telah memenuhi syarat kata dia apabila sudah memiliki 1.000 anggota dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga/KK.
Ketentuan keanggotaan Parpol tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, untuk di Kabupaten Sumenep berarti minimal tersebar di 14 Kecamatan. Semua persyaratan itu harus ter-upload di dalam aplikasi SIPOL.
Mayoritas Parpol yang ada di Kabupaten Sumenep memang menyertakan dukungan di atas 1.000 orang di SIPOL, namun ketika terjadi satu temuan ternyata tidak sampai seribu yang memenuhi syarat, sehingga butuh tindak lanjut Parpol untuk memperbaikinya agar mencapai minimal seribu dukungan, ” ungkap dia.
Sehingga, lanjut Rafiqi, Parpol masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan, karena tahapannya masih panjang, termasuk KPU juga akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama dan tidak mencapai ambang batas Parlementer Threshold (PT) empat persen di DPR.
"Silahkan manfaatkan secepat mungkin untuk memenuhi kekurangan administrasi tersebut. Sementara penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 masih akan dilakukan pada 14 Desember 2022 mendatang, ” pungkasnya. (*)