SUMENEP - DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep, resmi terbentuk per 01 Oktober 2021, guna mengawal dan mendampingi keluhan Masyarakat sebagai Konsumen dari kebijakan dan pelayanan.
Pembentukan Kepengurusan DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep, berawal dari kepedulian sejumlah Toga dan Tomas di Kota Keris terhadap pelayanan dan kebijakan, yang mana saat ini masih sangat sering terjadi keluhan dan bahkan tak sedikit yang menjadi sumber konflik.
Kepengurusan DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep dibentuk berdasarkan Musyawarah Kota Lembaga Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2021.
Dari musyawarah itu, maka terpilih dan diangkat lah DPC LPK-RI (Dewan Pengurus Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Kabupaten Sumenep).
Pengangkatan tersebut pun disahkan dengan pengesahan Susunan Pengurusd an Personalia DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep Masa Bakti Tahun 2021 - 2026.
Beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Pemuda di Sumenep, nampak terlihat mengisi barisan Kepengurusan DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep.
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
Sebut saja, KH. Abdurrahman Al Bajigur pada Pembina, KH. Syafiudin duduk di posisi Ketua yang merupakan Tokoh Agama di Sumenep, kemudian kursi Sekjen ditempati oleh H. Safiudin, SH., MH., Tokoh Masyarakat asli Kepulauan Sumenep.
Saat dihubungi media, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep KH. Syafiudin, menyampaikan, "Tujuan berdirinya LPK-RI adalah sebagai pemberi bimbingan dan perlindungan kepada Masyarakat selaku konsumen menuju kesejahteraan, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomer 8 tahun 1999." ujarnya.
KH. Syafiudin yang juga alumnus Karay ini menerangkan bahwa, selama ini masih banyak Masyarakat yang terkadang tidak paham jika dirinya sedang mengalami suatu kedholiman atau kejahatan dari sebuah kebijakan maupun pelayanan.
"Disinilah DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep hadir untuk memberikan pencerahan hingga pendampingan hukum bagi Masyarakat yang merupakan Konsumen. Jangan sungkan sungkan, bahkan jika ada permasalahan hukum saya pastikan kami akan siap mengawal, " tegasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Sekjen DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep H. Safiudin mengatakan jika alasan dirinya ikut bergabung dalam barisan Pelindung Konsumen adalah untuk mengadvokasi Masyarakat agar terlindungi haknya secara konstitusi, baik hajat hidupnya secara hakiki dan juga tidak jadi korban kebijakan.
"Terdorong hal itu, menjadi suatu hal yang sulit menghindar ketika saya ditawarkan sebagai bagian dari DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep, hingga akhirnya ditunjuk sebagai Sekjen didalamnya, " katanya.
Kemudian, Haji Piu panggilan karib H. Safiudin, menerangkan bahwasanya pengalaman dirinya pada organisasi pergerakan sejak tahun 2000an awal sudah aktif di gerakan aktivis menangani isu-isu hukum, sosial demi kepentingan publik.
"Kebijakan dan pelayanan publik merupakan pengaruh dari strategi politik, tetapi perlu diingat kepentingan publik tetap harus menjadi ruh-nya. Masyarakat adalah Konsumen, " terangnya.
Disinggung tentang tugas dan fungsi DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep H. Piu menjelaskan, DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep adalah gerakan civil society, mengutip istilah Bung Karno, penyambung lidah rakyat yang mengadvokasi kepentingan publik. Tentunya harus seiring seirama dengan media.
"Karena media juga sebagai sosial kontrol, di LPK-RI juga ada para Advokat sebagai pilar institusi penegak hukum menurut UU. Jadi masyarakat yang kepentingannya dirugikan bisa datang ke LPK-RI bagian pengaduan, " pungkasnya.
Masyarakat Sumenep yang merupakan Konsumen seperti penjelasan Ketua dan Sekjen DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep, diharapkan tidak lagi bingung mengadukan permasalahan terkait kebijakan dan pelayanan yang diterima.
Bergembiralah karena DPC LPK-RI Kabupaten Sumenep Hadir Demi Kepuasan Konsumen Sumenep!