SUMENEP - Pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira Pukul 14.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.
Terlapor AA umur 23 tahun alamat Dsn. Batuputih Bawah RT 003 RW 002 Ds. Batuputih Kec. Kangayan Kab. Sumenep diamankan di gang jalan seludang Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor AA 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0, 56 gram. Sobekan plastik warna hitam. Sobekan kertas warna putih. 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam bersilikon dengan nomor sim card : (085924960361).1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah kombinasi hitam Nopol (M 3233 XD)
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira Pukul 14.00 Wib, di gang jalan seludang Kel. Pajagalan Kec. Kota Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di gang tersebut berupa : 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan kertas warna putih dan sobekan plastik warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H.
Baca juga:
Pindah Tugas Wirmanto Menabur Rindu
|
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)