SUMENEP - Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus dua orang pemuda saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah yang beralokasi di Dsn. Tokerbuy, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
keduanya diketahui berinisial A bin Suharto (27), warga asal Jl. Pelabuhan Kertasada, Ds. Kertasada, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep dan berinisial A bin Sahur (54) warga Dsn. Tokerbuy, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubag Humas AKP Widiarti. S., SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan tersebut.
"Sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai rekam jejak kedua pelaku ini. Bahwa di rumah berinisial A bin Sahur (54) sering digunakan tempat untuk melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan saat sedang melakukan transaksi sabu di dalam rumah berinisial A bin Sahur (54) yang beralokasi di Dsn. Tokerbuy, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, " ujar AKP Widiarti.
Dalam upaya paksa tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku berinisial A bin Suharto (27) di ruang tamu rumah pelaku A bin Sahur (54). Setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 22 gram yang sempat di jatuhkan ke lantai oleh pelaku A bin Suharto (27) yang menurut pengakuannya sabu tersebut baru dibeli dari pelaku A bin Sahur (54).
Menurut Kasubag Humas AKP Widiarti, dari kamar pelaku berinisial A bin Sahur (54) disita barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 63 gram., seperangkat alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yg pada tutupnya tersambung filter dan sedotan plastik warna putih, 4 buah pipet yang terbuat kaca, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 buah kotak rokok merk gudang garam merah, 1 unit timbangan elektrik merk Harnic warna silver, 1 buah korek api gas, 1 unit handphone merk Oppo warna ungu bersilikon, 1 unit handphone merk Samsung duos warna silver, uang tunai sebesar Rp140 ribu.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Petugas masih terus menyelidiki, kemungkinan masih ada pelaku lain, " ujar Widi.
Berinisial A bin Suharto (27) maupun berinisial A bin Sahur (54), terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya. (Jon)