Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex

    Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex

    SUMENEP - Pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep. Selasa (01/10/2024). 

    Terlapor atas nama IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Dan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terlapor IS adalah  2 poket plastik klip kecil berisi Inex berat kotor ± 5, 66 gram dengan rincian : 1 poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 butir dengan berat kotor  ± 2, 39 gram, 1 poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 6 butir dengan berat kotor ± 3, 27 gram, Sobekan kertas dosbox HP warna putih, 1 unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu dengan nomor sim card (085977892207).

    Kronologi kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira Pukul 23.30 WIB, di area SPBU alamat Desa Patean Kec. Batuan Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor IS (23) alamat Dusun Duko Timur Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

    "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di saku depan celana sebelah kiri berupa : 2 poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor ± 5, 66 gram,  yang 1 poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak 4 butir dibungkus dengan Sobekan kertas dosbox HP warna putih, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Inex tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Widiarti. 

    Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Sumenep Pimpin Upacara Hari Kesaktian...

    Artikel Berikutnya

    Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Polres Sumenep Amankan Warga Gapura Pelaku Penganiayaan
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami