Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

    Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 5,93 Gram

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu. Sabtu (20/01/2024). 

    Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira Pukul 15.30 wib dengan TKP
    Di teras rumah terlapor FB Alamat Dsn. Beddi, Ds. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

    Terlapor FB lahir di Sumenep, Umur 54 tahun  Jenis

    kelamin  Laki-laki, Agama  Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan  STM dengan Alamat Dusun Beddi, Desa. Marengan Laok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

    Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu dengan berat kotor ± 5, 93 gram, dengan rincian 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor  ± 4, 11 gram, ± 1, 51 gram, ± 0, 31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk HARNIC, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

    Kronologisnya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira pukul 15.30 wib, di teras rumah terlapor FB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor FB yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor  ± 4, 11 gram, ± 1, 51 gram, ± 0, 31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening, " ungkap Kasi Humas Akp Widiarti 

    Setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, " jelasnya. 

    Akibat perbuatannya terlapor dijerat 
    dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TNI Masuk Dapur, Bantu Warga Ambunten Kurang...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Sumenep Ikut Meriahkan Senam Massal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
    Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel
    Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta
    Kapolda Jatim Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Pastikan Natal Aman dan Kondusif

    Ikuti Kami