SUMENEP - Aturan Anyar tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 sudah diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Agustus 2021.
Hal itu menjadi atensi terhadap PNS yang berdinas di wilayah Kepulauan Sumenep, termasuk Pulau Sapudi.
Tidak bisa dipungkiri, hasil pantauan media di lapangan, suatu yang bukan rahasia umum tentang sering dan banyaknya PNS di Wilayah Kepulauan Sumenep, Pulau Sapudi, Madura Jawa Timur, mangkir dari tugasnya, baik dunia pendidikan (Sekolah), kesehatan (Puskesmas), disusul dengan pemerintahan (Kecamatan/Desa).
Hal itu dilakukan dengan berbagai macam alasan, mulai dari mengunjungi keluarga yang tidak ikut berdinas di kepulauan, tugas perjalanan kedinasan di Kabupaten, bahkan ada juga yang berdalih sebagai perwakilan kecamatan untuk menetap di kab/kota agar mempermudah berkoordinasi dengan Pemkab, hingga ada juga berbagai macam alasan lain.
Seringkali, PNS Nakal yang meninggalkan kewajiban tugasnya di Kepulauan Sumenep, dilakukan dalam waktu yang lama. Ada yang masuk tugas hanya satu minggu sekali, bahkan juga ada yang tidak masuk sama sekali, dengan dalih mewakili Pemerintah Kecamatan untuk menetap di Kabupaten, seperti yang terjadi di Pemerintahan Kecamatan Gayam.
Instansi terkait terkadang kesulitan menindak para PNS yang kerap bolos kerja di Wilayah Kepulauan Sumenep, dikarenakan sebelumnya belum ada aturan yang jelas. Tetapi semua itu berakhir setelah Presiden RI Meneken PP Nomer 94 Tahun 2021 tersebut.
Kitab aturan disiplin PNS yang dinilai anyar itu, mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika ASN melanggar kewajiban. Ada tiga kategori sanksi, yaitu Ringan, Sedang dan Berat.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin, ” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.
Pemberhentian jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat, sanksi ini bisa dikenakan pada ASN yang absen tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
"Penberhentian terhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, " bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.
"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya, ” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
Adapun sanksi berat lainnya, berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 Bulan jika bolos selama 21 - 24 hari setahun. Dan jika tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, ASN dibebaskam dari jabatan pelaksana selama 12 Bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS yang tidak masuk kerja 11 - 13 hari dalam satu tahun akan dikenakan pemotongan 25 persen selama 6 Bulan.
Selain itu, juga ada sanksi pemotongan Tukin 25 persen selama 9 Bulan untuk PNS yang bolos 14 - 16 hari selama setahun, sementra Abdi Negara yang bolos 17 - 20 hari, Pemerintah akan memberikan pemotongan sanksi 25 persen selama 12 Bulan.
Sementara Sanksi ringan berupa teguran, baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, sementara teguran tertulis, dilayangkan pada ASN yang bolos 4-7 hari selama setahun, sedangkan PNS yang tidak masuk 7-10 hari dalam setahun, diberikan surat pernyataan tidak puas.
Dengan adanya PP terbaru ini, menjadi atensi terhadap sejumlah besar ASN di Kepulauan Sapudi Sumenep, agar berpikir panjang untuk tidak mangkir dari tugas dan kewajibannya sebagai PNS, serta menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 2 sampai 5 PP Nomer 94 Tahun 2021. (Qq)