Dana BOS di Kepulauan Sapudi, Disinyalir Jadi Lahan Basah Kepala Sekolah

    Dana BOS di Kepulauan Sapudi, Disinyalir Jadi Lahan Basah Kepala Sekolah
    Dana BOS Reguler di Kepulauan Sapudi (Foto : Indonesiasatu)

    SUMENEP - Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, JawaTimur, disinyalir menjadi lahan basah Kepala Sekolah.

    Pasalnya, sejumlah sekolah tidak ada yang memampang transparansi anggaran BOS di papan informasi  untuk diakses oleh  masyarakat.

    Padahal, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan,   Nadiem Makarim, mewajibkan sekolah untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah.

    Dengan demikian para murid dan orang tua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana.

    "Kami buat kondisi dipasang di papan pengumuman sekolah,   jadi orang tua, murid-murid,   bisa melihat.  Seperti, beli proyektor mana proyektornya, bisa Chek dan Balance, " ujar Nadhiem pada saat pertemuan di Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, satu tahun silam.

    Meski begitu, sejumlah sekolah di Pulau Sapudi,   tidak ada yang meng-indahkan intruksi yang digalakkan oleh Kemendikbud.

    Menurut Keterangan salah satu  Operator SD di Kecamatan Gayam, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa yang mengetahui alur realisasi  dana BOS itu hanya kepala sekolah,   sebab kata dia,   dirinya hanya diminta untuk menginput sesuai dengan intruksi Kepala Sekolah, sedangkan di papan informasi tidak disuruh dipasang. 

    "Saya hanya diminta menginput ke RKAS Mas,   tidak  tahu secara mendetail prihal itu, " ujarnya, Rabu, (13/10/2021).

    Selanjutnya, pada saat ditanya prihal penggunaan dana BOS untuk apa saja, dia hanya mengaku digunakan untuk keperluan sekolah, namun, tidak diperinci kegunaannya untuk apa saja.

    Selanjutnya,   Ia juga menambahkan bahwa  terkait dana bos juga digunakan untuk honorarium guru honorer, walaupun hanya sebagian yang digunakan.

    "Iyah gaji honorer memang di amblil dari dana Bos,   tapi hanya sebagian saja yang digunakan, " imbuhnya.

    Dari hasil pantauan awak media di lapangan,   sejumlah  sekolah  di Pulau Sapudi,   disinyalir  banyak yang mengalokasikan dana BOS, untuk  kepentingan yang menjadi larangan permendikbud.

    Salah satunya seperti, penggunakan  dana BOS  untuk kegunaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat ,   pengadaan seragam untuk Guru / Murid yang sifatnya untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan inventaris sekolah.

    Bahkan, juga ada  dugaan pengadaan  inventaris sekolah yang dinilai fiktif alias tak berwujud.

    Kendati begitu, membuat salah satu Aktivis  Sosial, Tim investigasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sumenep, yang mendapati tugas di Kepulauan Sapudi, Saudara Mas'udi, SE angkat bicara.

    Menurut Mas'udi, dia mengatakan bahwa sejauh dirinya  melakukan investigasi dilapangan, ada beberapa hal yang mengganjal  terkait dengan alokasi dana BOS reguler yang ada pada sejumlah sekolah di Pulau Sapudi.

    Dia menerangkan,   sejumlah sekolah  yang ia datangi tidak pernah mentransparansikan alokasi dana BOS.

    Bahkan Menurut dia, disampaikan melalui sharing dengan beberapa guru kelas di beberapa Sekolah Dasar, tentang pengelolaan dana BOS, ternyata sedikit banyak hanya diketehui oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah.

    Sehingga, kata dia, mark up penggunaan dana Bos di Sekolah  Wilayah Kepulauan Sapudi,   sudah tidak menjadi hal yang tabu, untuk menjadi perbincangan para aktivis.

    "Saya akan terus melakukan pendalaman isu terkait dengan desas-desus dana BOS, terutama bersama teman-teman media, sehingga mudah untuk mengontrol aliran keuangan negara yang tersalur melalui lembaga pendidikan, " ungkapnya.

    Tidak hanya itu, dari informasi yang dirinya himpun, bahkan dia juga menduga sejumlah Kepala Sekolah di Pulau Sapudi, sedang memasrahkan  RKAS kepada salah satu oknum Operator untuk menghendel seluruhnya.

    Termasuk juga  penggarapan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),   sejumlah Kepala Sekolah diduga memilih membayar dengan nominal jutaan rupiah kepada unsur lain (pihak ketiga diluar sekolahnya), untuk menyelesaikan laporan tersebut.

    "Sejauh ini, isu tersebut mulai mencuat, sehingga  kami akan terus menelusuri dugaan kuat penyelewengan dana BOS, yang dapat merugikan Negara, " ujar mantan Aktivis PMII Probolinggo itu.

    Lebih jauh dia menilai, yang rawan disalahgunakan adalah 50 persen untuk belanja keperluan sekolah. Biasanya kata dia, modusnya rata-rata sama, pengadaan barang fiktif, atau minimal di Mark up.

    "Sementara 50 persen bisa saja digunakan untuk kepentingan gaji guru honorer, jika guru honorernya sedikit, berarti larinya kembali lagi ke pengadaan keperluan sekolah, " pungkasnya.

    Bukan hanya itu, dirinya juga menekan pihak pengawas, komite sekolah, dan lemga kontrol lainnya, terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, untuk mengawal dengan baik kauangan negara yang tersalur melalui lembaga pendidikan. Karena kata dia, hal itu sebagai upaya untuk meningkatkanan efektivitas dan kenyamanan belajar mengajar siswa di sekolah.

    Diketahui,   untuk besaran dana BOS sendiri, dihitung dari jumlah peserta didik di Sekolah yang terdaftar di Dapodik dan jenjang pendidikan, berikut rinciannya.

    - Sekolah Dasar (SD),   Rp 900.000 - Rp 1.960.000

    - Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 - Rp 2.480.000

    - Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 - Rp 3.470.000

    - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 - Rp 3.720.000

    - Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 - Rp 7.940.000

    Untuk besarannya sendiri tergantung diferensiasi yang afirmatif yaitu dihitung berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhi pembelajaran

    Di Tahun 2021 Pemerintah juga melakukan perubahan terkait penggunaan dana BOS yaitu dengan memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mempergunakan dana BOS.

    Ketentuan tersebut tentu akan membuat pihak sekolah lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran. Meski begitu, dana BOS yang salurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

    Berikut 14 penggunaan dana BOS yang dilarang dilakukan oleh sekolah, yaitu:

    1. Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan

    2. Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.

    3. Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis.

    4. Menyewa aplikasi pendataan PPDB online.

    5. Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.

    6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

    7. Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.

    8. Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat.

    9. Membangun gedung atau ruangan baru.

    10. Membeli saham.

    11 . Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.

    12. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS.

    13. Bertindak sebagai distributor pembelian buku.

    14. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.

    Dari 14 point larangan tersebut,   tim media akan terus menginventarisir  isu lebih lanjut,   sebagai control terhadap penerapan Permendikbud di lingkup sekolah Wilayah Kepulauan Sapudi. (Qq).

    Pulau Sapudi Pendidikan Sekolah Dana BOS Sumenep
    Hasan Al Hakiki

    Hasan Al Hakiki

    Artikel Sebelumnya

    LPK-RI Hadir Demi Kepuasan Konsumen Sumenep

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami