SUMENEP - Beredar kabar Mantan Kepala Desa Perambanan Periode Tahun 2014 - 2019, Kecamatan Gayam Sumenep Madura, Seiri (50), dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, tentang kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2015 s/d 2018.
Hal itu terungkap dari beredarnya selebaran surat pemanggilan yang dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sumenep No: K/75/VII/RES.3.3/2021/Satreskrim pada tanggal 27 Juli 2021, Tentang Prihal Klarifikasi dan Permintaan data kepada pelapor berinisial BR, Warga Kalianget Timur.
Surat tersebut tertera jelas bahwa BR di panggil untuk menghadap Unit V Pidkor Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Rahman Desianto, SH, untuk di klarifikasi dan didengar keterangannya dalam perkara tersebut pada hari Jumat Tanggal 6 Agustus 2021 bertempat di Unit Pidkor Satreskrim Polres Sumenep, Jl. Urip Sumu Harjo 35 Sumenep.
Pada pemanggilan tesebut, Saudara Pelapor diminta untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta membawa bukti - bukti atau dokumen terkait perkara yang dimaksus.
Menyikapi hal tersebut, Pemuda Sapudi, Mas'udi mengatakan, dirinya mendukung penuh Polres Sumenep untuk mengusut tuntas kasus - kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Perambanan.
Sebab kata dia, hal itu akan dijadikan sebagai efek jera terhadap Kepala Desa lainnya yang ada di Kecamatan Gayam agar tidak melakukan penyimpangan Dana Desa.
"Saya harap Polres Sumenep tetap profesional dalam menyidik kasus-kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dianggap sangat merugikan Negara dan Masyarakat banyak, " tegasnya, Sabtu, (21/08/2021).
Tidak hanya itu, Koordiv. Investigasi Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS), Mas'udi menekan, jika sudah terkumpul bukti - bukti yang ada, dirinya meminta polres untuk menindak lanjuti secara tuntas.
Sebeb baginya, hal itu sudah masuk dalam kategori korupsi sebagainmana diatur dalam UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korpusi, sebagaimana diubah oleh UU Nomer 20 Tahun 2001, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
" Setidaknya dalam Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sudah jelas jika setiap orang yang menyalah gunakan kewenangan dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliyard, "paparnya.
Saat tim media indonesia satu mengkonfirmasi Mantan Kepala Desa Prambanan, Seiri mengaku tidak tahu menahu jika dirinya dilaporkan kepada Polres Sumenep.
"Saya benar tidak tahu mas, cuma saya sempat dengar informasi saja pada waktu akan menjelang Pilkades Tahun 2019, kalau saya akan dilaporkan, " ujarnya.
Selanjutnya, Seiri merasa bingung terhadap temuan apa yang dilaporkan, bahkan ia menilai bahwa dirinya sudah menjalankan semua program yang sudah diajukan oleh pemdes semasa dirinya menjabat.
"Saya bingung mas, soalnya yang dilaporkan itu kan kegiatan yang sudah berjalan di tahun 2015 sampai 2018, itu sudah lama jadi saya gak tau apa yang dilaporkan, " pungkas Seiri. (qq)