SUMENEP - Agent Premium dan Minyak Solar (APMS) Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Madura, lakukan tawar menawar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat melalui Camat Gayam.
Hal itu bermula pada saat Aliansi Organisasi Pemuda dan Organisasi Masyarakat, menuntut turunnya harga BBM yang dinilai terlalu melambung tinggi di Wilayah Kecamatan Gayam.
Harga eceran BBM di Kecamatan Gayam sampai saat ini, untuk jenis premium dibandrol dengan harga 12.000 - 13.000 / Liter, sedangkan Pertalite 9.000 / Liter, dan Pertamax seharga 11.500 - 12.000 / Liter.
Dari hal itu, Lintas organisasi yang tergabung melalui, GP Ansor, Pemuda Pancasila, Pemuda Muhammadiyah, J.P.KP, ARKA, dan P3S, menyampaikan tuntutan tersebut kepada Camat Gayam pada hari Sabtu Tanggal 14 Angustus 2021.
Isi dalam tuntutan tersebut adalah menuntut harga BBM Eceran Jenis Premium, 8.000/ Liter, Pertalite 9.000 / Liter, dan Pertamax seharga 11.000/ Liter.
Untuk menepis mindset negatif terhadap forpimka Gayam, pihak forpimka mendatangkan pengelola APMS Kecamatan Gayam untuk menyampaikan secara jelas terhadap perwakilan masyarakat.
Anehnya, dalam rapat yang difasilitasi oleh Forpimka Gayam itu, jawaban APMS Gayam yang dijanjikan pada pemberitaan sebelumnya, justru terjadi tawar menawar harga antara APMS Gayam dengan Masyarakat.
Pihak pengelola APMS Gayam, Atik menjawab, dirinya belum bisa menerima jika harga BBM eceran yang dituntut oleh masyarakat dibandrol dengan harga yang ada dalam tuntutan tersebut.
"Mengenai harga yang dituntutkan ke kami terkait dengan harga premium yang 8 ribu, belum bisa kami terima, " ujarnya pada saat rapat di pendopo Kecamatan Gayam, Rabu, (18/08/2021).
Atik mengaku, bahwa dirinya hanya siap menyalurkan terhadap pengepul untuk harga premium di kisaran 9.000 - 9.500 / Liter.
"Rencana saya kemaren mau mengambil harga 9.000 sampai 9.500, sementara di pengecer terserah, saya bisa menetapkan di pengecer seharga 10.000, " ujarnya saat berembuk dengan Pak Camat.
Tidak hanya itu, Atik mengatakan dirinya membandrol harga tersebut karena ada alasan yang disampaikan.
"Alasannya karena ada margin errror, pihak PT tidak bertanggung jawab jika di tengker terjadi penyusutan atau penguapan, itu sudsh menjadi tanggung jawab kita APMS, " jelasnya.
Sedangkan untuk pertalite, dirinya tidak menebus untuk sementara waktu dikarenakan peminatnya sedikit.
"Sementara untuk pertamax kami pengambil ke pom daratan, kita jadi sub penyalur saja, jadi untuk sementara saya hanya menjual harga 10.200 / liter kepada pengepul, "imbuhnya.
Merespon hal tersebut, Koordiv. Investigasi Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS), Mas'udi mengatakan, bahwa APMS Gayam sudah diduga menyalahi aturan. Menurutnya, pengelola APMS Gayam harusnya tidak melakukan tawar - tawar menawar harga BBM dengan Masyarakat.
"Itu udah jelas melanggar aturan, pihak APMS Gayam untuk apa dia melakukan tawar menawar lagi padahal dia sudah di atur dengan peraturan pemerintah, " jelasnya.
Selanjutnya, Mas'udi menjelaskan bahwa di dalam Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer : 83 K/12/MEM/2020, tentang Harga Jual Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Keputusan kedua Mentei ESDM sudah jelas, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline), RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 6.450.00, 00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), " ungkap Masudi meniru isi dalam Keputusan Mentri ESDM.
Bahkan tidak hanya itu, Mantan Aktivis PMII itu menekan agar pihak pertamina segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh APMS Gayam. Sebab kata dia, hak itu sudah tidak wajar dilakukan oleh APMS yang notabenenya sebagai penyalur BBM bersubsidi.
"Saya akan buat laporan kepada pihak pertamina agar segera memberikan sanksi terhadap APMS Gayam yang sudah melanggar ketentuan peraturan yang ada, " pungkasnya. (qq)