Diduga Langgar Aturan Pemerintah, APMS Gayam Matok Harga BBM Diluar Batas

    Diduga Langgar Aturan Pemerintah, APMS Gayam Matok Harga BBM Diluar Batas
    SPBU Kompak Kecamatan Gayam Semenep Madura (Sumber : Indonesiasatu)

    SUMENEP - Agent Premium dan Minyak Solar (APMS) Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep,   Madura, lakukan tawar menawar harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  kepada masyarakat melalui Camat Gayam.

    Hal itu bermula pada saat  Aliansi Organisasi  Pemuda  dan Organisasi Masyarakat, menuntut turunnya harga BBM yang dinilai  terlalu melambung tinggi di Wilayah Kecamatan Gayam.

    Harga eceran BBM di Kecamatan Gayam sampai saat ini, untuk jenis premium dibandrol dengan harga 12.000 - 13.000 / Liter,   sedangkan Pertalite 9.000 / Liter,   dan Pertamax seharga 11.500 - 12.000 / Liter.

    Dari hal itu,   Lintas organisasi yang tergabung melalui, GP Ansor,   Pemuda Pancasila,   Pemuda Muhammadiyah,   J.P.KP,   ARKA, dan P3S, menyampaikan tuntutan tersebut  kepada Camat Gayam pada hari Sabtu Tanggal 14 Angustus 2021.

    Isi dalam tuntutan tersebut adalah menuntut harga  BBM Eceran Jenis Premium, 8.000/ Liter,   Pertalite 9.000 / Liter, dan Pertamax seharga 11.000/ Liter.

    Untuk menepis  mindset negatif terhadap forpimka Gayam, pihak forpimka mendatangkan  pengelola APMS Kecamatan Gayam untuk menyampaikan secara jelas terhadap perwakilan masyarakat.

    Anehnya,   dalam rapat yang difasilitasi oleh Forpimka Gayam itu, jawaban APMS Gayam yang dijanjikan pada pemberitaan sebelumnya, justru terjadi tawar menawar harga antara APMS Gayam dengan Masyarakat.

    Pihak pengelola APMS Gayam,   Atik menjawab, dirinya belum bisa menerima jika harga BBM eceran yang dituntut oleh masyarakat  dibandrol dengan harga yang ada dalam tuntutan tersebut.

    "Mengenai harga yang dituntutkan ke kami  terkait dengan harga premium yang 8 ribu,   belum bisa kami terima, " ujarnya pada saat rapat di pendopo Kecamatan Gayam, Rabu, (18/08/2021).

    Atik mengaku,   bahwa dirinya hanya siap menyalurkan terhadap pengepul untuk harga premium di kisaran 9.000 - 9.500 / Liter.

    "Rencana saya  kemaren mau mengambil harga 9.000 sampai 9.500, sementara di pengecer  terserah,   saya bisa menetapkan di pengecer seharga 10.000, " ujarnya saat berembuk dengan Pak Camat.

    Tidak hanya itu,   Atik mengatakan dirinya membandrol harga  tersebut karena ada alasan yang disampaikan.

    "Alasannya  karena ada margin errror, pihak PT  tidak bertanggung jawab jika di tengker terjadi penyusutan atau penguapan,   itu sudsh menjadi tanggung jawab kita APMS, " jelasnya.

    Sedangkan untuk pertalite, dirinya tidak menebus untuk sementara waktu dikarenakan peminatnya sedikit.

    "Sementara untuk pertamax kami pengambil ke pom daratan,   kita jadi sub penyalur saja, jadi untuk sementara saya hanya menjual harga 10.200 / liter kepada pengepul, "imbuhnya.

    Merespon hal tersebut,   Koordiv. Investigasi Asosiasi Wartawan dan LSM Sapudi (AWALS), Mas'udi mengatakan, bahwa APMS Gayam sudah diduga menyalahi aturan. Menurutnya,   pengelola APMS Gayam harusnya tidak melakukan tawar - tawar menawar harga BBM dengan Masyarakat.

    "Itu udah jelas melanggar aturan, pihak APMS Gayam  untuk apa dia melakukan tawar menawar lagi padahal dia sudah di atur dengan peraturan pemerintah, " jelasnya.

    Selanjutnya,   Mas'udi menjelaskan bahwa di dalam Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer : 83 K/12/MEM/2020, tentang Harga Jual Harga Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan  Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

    "Keputusan kedua Mentei ESDM sudah jelas, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline), RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp. 6.450.00, 00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), " ungkap Masudi meniru isi dalam Keputusan Mentri ESDM.

    Bahkan tidak hanya itu,   Mantan Aktivis PMII itu menekan agar pihak pertamina segera menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh APMS Gayam. Sebab kata dia, hak itu sudah tidak wajar dilakukan oleh APMS  yang notabenenya sebagai penyalur BBM bersubsidi.

    "Saya akan buat laporan kepada pihak pertamina agar segera memberikan sanksi terhadap APMS Gayam yang sudah melanggar ketentuan peraturan yang ada, " pungkasnya. (qq)

    Sumenep APMS Gayam BBM Gayam
    Hasan Al Hakiki

    Hasan Al Hakiki

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Bulan Muharram, Takmir Masjid Baitul...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Menyimpangkan Dana APBdes, Mantan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI: Kebanggaan Bagi Saya Bisa Mengunjungi Korem 132/Tdl
    Polda Jatim Libatkan Ratusan Personel Gabungan Kawal WWF ke – 10 di Bali 
    Jabatan  Dandim 0827/Sumenep Beralih ke Letkol Inf Yoyok Wahyudi, S.I.P., M.Han
    Letkol Inf Yoyok Wahyudi Jabat Dandim 0827/Sumenep, Sertijab Dipimpin Danrem 084/BJ
    Danrem 083/Bdj menghadiri Apel Gelar Pasukan "Operasi Puri Agung Tahun 2024" untuk Menyambut World Water Forum ke-10 di Bali

    Ikuti Kami