SUMENEP - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap berinisial NH (44) warga dusun ngomber, desa laok jang - jang, kecamatan arjasa, sumenep karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis ganja melalui Jasa Pengiriman menuju pulau Kangean Kab. Sumenep.
Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH dalam keterangan rilis tertulisnya yang diterima wartabhayangkara.com, Kamis (21/10/2021).
Atas adanya informasi itu, kata Widi, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif ke daerah tersebut. Selanjutnya petugas Satresnarkoba kembali mendapat informasi akurat bahwa paket sudah diterima oleh pemilik paket, tepatnya beralokasi di Dusun Nyangkreng Ds. Arjasa Kec. Arjsa Kab. Sumenep. Petugas langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap penerima paket, " ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat petugas sampai di daerah tersebut menjumpai berinisial NH (44) yang di curigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di salah satu lorong kecil rumah warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, berhasil diamankan, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggeledahan terhadap berinisial NH (44), " kata Widi.
Sebelum dilakukan penggeledahan, berinisial NH (44), sempat membuang paket ke atap rumah warga. Kemudian petugas mengambil paket yang berupa sebuah kotak kardus ukuran kecil berisolasi. Setelah dibuka di temukan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja.
Dalam kotak kardus ukuran kecil berisolasi yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastic klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus lagi sobekan plastic berisolasi yang semuanya dibungkus dengan sebuah plastic bertuliskan JNE EXSPRESS, " bebernya.
Pelaku berinisial NH (44), mengakui Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas berupa : 1 kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8, 72 gram, 1 buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, Sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis Ganja, Sebuah plastic bertuliskan JNE EXPRESS sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, 1 unit HP merk OPPO warna Biru Tua adalah miliknya, " jelas Widi.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan berinisial NH (44), bersama Barang Bukti (BB) untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, berinisial NH (44), disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika, " tandasnya. (JN)