Kedapatan Miliki Ganja, Warga Pulau Kangean Diamankan Polisi

    Kedapatan Miliki Ganja, Warga Pulau Kangean Diamankan Polisi

    SUMENEP - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap berinisial NH (44) warga dusun ngomber, desa laok jang - jang, kecamatan arjasa, sumenep karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

    Penangkapan itu bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika jenis ganja melalui Jasa Pengiriman menuju pulau Kangean Kab. Sumenep. 

    Demikian dikatakan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH dalam keterangan rilis tertulisnya yang diterima wartabhayangkara.com, Kamis (21/10/2021).

    Atas adanya informasi itu, kata Widi, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif ke daerah tersebut. Selanjutnya petugas Satresnarkoba kembali mendapat informasi akurat bahwa paket sudah diterima oleh pemilik paket, tepatnya beralokasi di Dusun Nyangkreng Ds. Arjasa Kec. Arjsa Kab. Sumenep. Petugas langsung ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap penerima paket, " ungkapnya.

    Lebih lanjut dikatakan, pada saat petugas sampai di daerah tersebut menjumpai berinisial NH (44) yang di curigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di salah satu lorong kecil rumah warga Dusun Nyangkreng, Desa Arjasa, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, berhasil diamankan, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggeledahan terhadap berinisial NH (44), " kata Widi.

    Sebelum dilakukan penggeledahan, berinisial NH (44), sempat membuang paket ke atap rumah warga. Kemudian petugas mengambil paket yang berupa sebuah kotak kardus ukuran kecil berisolasi. Setelah dibuka di temukan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis ganja.

    Dalam kotak kardus ukuran kecil berisolasi yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastic klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus lagi sobekan plastic berisolasi yang semuanya dibungkus dengan sebuah plastic bertuliskan JNE EXSPRESS, " bebernya.

    Pelaku berinisial NH (44), mengakui   Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas berupa : 1 kantong plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Ganja berat kotor ± 8, 72 gram, 1 buah kotak kardus ukuran kecil berisolasi sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, Sobekan plastic berisolasi sebagai bungkus Narkotika Jenis  Ganja, Sebuah plastic bertuliskan JNE EXPRESS sebagai bungkus Narkotika jenis Ganja, 1 unit HP merk OPPO warna Biru Tua adalah miliknya, " jelas Widi.

    Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan berinisial NH (44), bersama Barang Bukti (BB) untuk proses hukum lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, berinisial NH (44), disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang narkotika, " tandasnya. (JN)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Upaya Percepatan Vaksinasi dengan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

    Ikuti Kami