SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/09/IV/2020/JATIM/RES SMP/SEK LENTENG, TANGGAL 20 APRIL 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK BLUTO, TANGGAL 5 JUNI 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/08/VI/2020/JATIM/RES SMP/SEK BLUTO, TANGGAL 5 JUNI 2020.
Pelaku AMAR (54) Alamat Dsn. Polai, Ds. Gilang, Kec. Bluto, Kab. Sumenep masuk daftar pencarian orang : DPO/19/X/2020, TANGGAL 5 OKTOBER 2020.
Kejadian perkara pada hari senin tanggal 20 April 2020, diketahui sekira pukul 03.00 WIB di dalan rumah milik korban MALTUF ANWAR Alamat Dsn. Ares Laok Ds. Benaresep timur Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, diketahui pukul 03.30 Wib di dalam kamar tidur rumah NAWARI alamat Dsn. Bara' leke Rt/003 Rw/001 Ds. Errabu Kec. Bluto Kab. Sumenep dan kejadian ketiga paada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, diketahui pukul 03.30 Wib di dalam kamar tidur rumah ZUHRIYADI alamat Dsn. Bara' leke Rt/003 Rw/001 Ds. Errabu Kec. Bluto Kab. Sumenep.
Kejadian berawal informasi dari masyarakat yang mengetahui terhadap keberadaan dari AMAR yang merupakan DPO terkait kasus pencurian dengan pemberatan berupa barang, uang, handphone, tas, perhiasan emas, di dalam rumah MALTUF ANWAR dan juga pencurian di beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep sebanyak 3 kali, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 , sekira pukul 19.50 WIB tepat di pinggir jalan alamat Ds. Moncek timur, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep, anggota resmob satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap AMAR dan hasil introgasi AMAR mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut dan peran dari AMAR dalam pencurian tersebut ialah mencongkel / merusak pintu belakang rumah menggunakan alat berupa obeng untuk masuk dan melakukan pencurian barang berupa uang, handphone, tas, perhiasan emas, dan dengan dibantu oleh SUANTO dan MUNINGRAT yang telah menjalani hukuman sebelumnya, dan selain itu juga AMAR mengakui bahwa telah melakukan pencurian di tkp lainnya di wilayah Kab. Sumenep sebanyak 3 kali bersama dengan SUANTO dan MUNINGRAT, " " jelas AKBP Henri.
Barang Bukti telah dilimpahkan ke JPU diantaranya, satu buah tas warna putih tulang merk nem lok, satu buah tas warba merah merk loius vation, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak perhiasan warna cokelat, satu buah kotak perhiasan warna merah, satu buah dosbuk handphone merk huwei, satu buah dosbuk handphone. merk huwei, satu unit hp merk vivo warna royal blue imei 1 : 863481040433714, Imei 2 : 863481040433706. Dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke, 3e, 4e, 5e, KUHP. (*)