SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/II/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 6 Februari 2024.
Pelapor atas nama FAUZI , Laki-laki, Pekerjaaan Karyawan Swasta , alamat Dsn. Tambak, Rt 006/ Rw 007 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kejadian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib di rumah Pelapor Fauzi Dsn. Dsn. Tambak, Rt 006/ Rw 007 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Diketahui Korban mempunyai 1 unit sepeda motor merk Suzuki SMASH warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFNE10014130 selanjutnya setelah pelapor menggunakan sepeda motornya pelapor memarkirnya diteras rumah dalam keadaan terkunci setir selanjutnya pelapor beraktivitas di dalam rumah dan tidur sampai 00.05 Wib. Setelah terbangun mendapati sepeda motor miliknya sudah sudah tidak ada (Hilang), " ungkap AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M
"Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan lidik terkait kasus tersebut dan mendapati Taufik sebagai pelaku pencurian tersebut, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik Taufik melakukan pencurian bersama dengan Faisal Daeng Pratama, Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Faisal Daeng Pratama pada Sabtu tanggal 2 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib di dalam rumahnya Alamat rumah alamat Dusun Tonggal Tengah Rt/006 Rw/002, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
Dalam Penangkapan tersebut pelaku FAISAL DAENG PRATAMA , alamat Dusun Tonggal Tengah Rt/006 Rw/002 Desa Meddelan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep berhasil di amankan dan dibawa ke Polres Sumenep, guna proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKBP Henri
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Suzuki SMASH warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFNE10014130 dan pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana. (*)