SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu bingo pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 00.05 WIB di halaman rumah Dsn. Area Laok Ds. Totosan Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep. Selasa (5/11/2024).
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB anggota resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, mendapati hal tersebut selanjutnya Kanit Resmob bersama dengan anggota melakukan penyelidikan, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M
Baca juga:
Kalemdiklat Polri Kunker Ke SPN Polda Jatim
|
"Dan tepat pada pukul 00.05 WIB anggota resmob melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu bingo dan uang sebagai taruhannya di halaman rumah alamat Dsn. Ares Laok Ds. Totosan Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep,
Dalam penggerebakan tersebut terdapat pelaku lainnya yang melarikan diri sementara pelaku yang berhasil di amankan dibawa ke Polres Sumenep berikut dengan barang bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKBP Henri
Tersangka yang diamankan S warga Dsn. Ares Laok Ds. Totosan Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, D warga Dsn. Cepor Ds. Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, ST warga Dsn. Cepor Ds. Batang-Batang Laok Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep, M warga Dsn. Ares Laok Ds. Totosan Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep dan AD warga Jl. ikan mas Ds. Karang rejo Kec. Banyuwangi Kab. Sumenep.
Barang bukti berupa kartu bingo, sejumlah uang total Rp. 240.000, - sebuah kancing terdapat nomor dan potongan kertas kecil dan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP. (*)