Sumenep - Dua ormas Sumenep MP3S dan KWK berbeda pendapat terkait mega proyek pembangunan lanjutan RSUD Abuya yang berlokasi di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep, Jawa Timur.
Diketahui, MP3S (Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep) juga KWK (Komunitas Warga Kepulauan), menurunkan tim monitoring bersama proses pekerjaan konstruksi RSUD Abuya di Kepulauan Kangean.
Diterjunkannya tim monitoring MP3S serta KWK setelah adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) RSUD Abuya yang beranggaran miliaran.
Selanjutnya MP3S beserta KWK mengadakan rapat hasil tim monitoring RSUD Abuya. Menjadi pertanyaan ketika keduanya memberikan pernyataan yang berbeda tentang hal yang disepakati pada pertemuan tersebut.
Musahnan Ketua MP3S melalui beberapa media online, Selasa (28/08). Membeberkan temuan terkait pelaksanaan proyek RSUD Abuya, diantaranya ada besi yang tidak memenuhi syarat, saat pengecoran tidak menggunakan vibrator hingga pasir tidak memenuhi syarat.
“Ini bagi kami sangat fatal buat konstruksi pembangunan, apalagi untuk pembangunan yang bertingkat, dan pada saat pelaksanaan tidak ada konsultan pengawasnya, ini kan aneh, ” bebernya.
Baca juga:
Polres Pamekasan Rutin Gelar Operasi Yustisi
|
Kemudian, Musahnan menilai proyek pekerjaan RSUD Abuya dengan anggaran fantastis itu harus dihentikan, apabila diteruskan dikhawatirkan hasil pembangunan tidak bertahan lama.
“Kami meminta pelaksana harus memperbaiki temuan pekerjaan yang tidak sesuai itu. Sebelum terpenuhi kami selaku MP3S mengharapkan kegiatan di lapangan dihentikan, ” pintanya.
Berbeda, Ketua KWK H. Saifudin kepada awak media, pada Rabu (29/09) menerangkan. Permintaan MP3S untuk menghentikan pekerjaan pembangunan RSUD Abuya sesuatu hal yang lucu dan keluar konteks kesepakatan bersama saat rapat hasil tim monitoring.
"Merujuk pada rapat hasil tim monitoring bahwa, ada 2 opsi terkait hasil temuan di proyek pembangunan RSUD Abuya. Tetapi tidak pernah ada keputusan untuk menghentikan proyek tersebut." paparnya.
H. Piu panggilan karib Ketua KWK lalu menjelaskan, opsi yang pertama adalah dilaporkan kepada pihak yang berwajib yakni BPK, kepolisian atau kejaksaan hingga KPK.
Selanjutnya, opsi yang kedua ialah memberikan hasil temuan secara tertulis kepada Bupati Sumenep dan kepala dinas terkait untuk ditindaklanjuti sebagai evaluasi.
"Saya hanya bisa tertawa waktu pertama kali melihat statement Musahnan di media online. Karena kita bersama sudah menyepakati, semangatnya adalah tidak menggangu proses pelaksanaan pekerjaan, " kata H. Piu.
Moh. Jakfar, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kalau pekerjaan sampai dihentikan karena hal sepele maka tidak akan selesai tepat waktu.
“Kalau hal-hal kecil tidak perlu, cukup diperbaiki karena tidak ada proyek yang sempurna, pasti ada kesalahan-kesalahan kecil, selama pekerjaan tidak fatal tetap dilanjutkan. Masak harus menghentikan pekerjaan di RSUD Abuya, ” tegasnya.